Penampakan Kantor Collector Pinjol yang Beroperasi di Perumahan Elite Tangerang

Setelah di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi kini menggerebek kantor collector pinjol di ruko di perumahan elite di Kota Tangerang. (Khairul Ma'arif/detikcom)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang digerebek polisi, bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol. "Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).(Foto: Khairul Ma'arif)
Polisi menanyai sejumlah pegawai di lokasi (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Kantor collector pinjol yang digerebek tersebut berada di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7. (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Praktik pinjol ilegal kini memang menjadi prioritas untuk ditindak oleh kepolisian. (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat. (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)
Suasana penggerebekan kantor collector pinjol di Tangerang (Foto: Khairul Ma'arif/detikcom)