Partai Demokrat bersama kuasa hukum menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM. Kedatangan Partai Demokrat untuk memberikan sejumlah bukti penguat atas gugatan uji materiil AD/ART yang diajukan kubu KLB Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menuturkan tujuan diberikannya bukti-bukti penguat itu untuk membentengi aspek hukum dari gugatan tersebut. Sebab, kata Heru, yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat sendiri.
Heru juga mengatakan, selain fakta hukum dan bukti faktual, Partai Demokrat menyerahkan keterangan ahli yang menganggap gugatan uji materiil yang diajukan Yusril selaku kuasa hukum kubu KLB Moeldoko itu tidak lazim. Heru menyebut yang bisa dijadikan sebagai objek permohonan gugatan adalah peraturan hukum, bukan keputusan menteri.
Lebih lanjut Heru mengatakan baru pertama kali ada uji materiil terhadap keputusan menteri. Dia menilai proses yang berjalan saat ini sebagai sebuah kompetisi absolut.
Sementara itu, Partai Demokrat (PD) menduga Yusril Ihza Mahendra membela empat mantan kader menggugat AD/ART Demokrat karena dimanfaatkan 'hidden power' untuk menyingkirkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilpres 2024.