Polisi memusnahkan 1.259 knalpot di halaman Mapolresta Solo, Senin (11/10/2021).
Petugas memusnahkan knalpot brong menggunakan alat berat.
Knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil patroli dan razia yang dilakukan jajaran Polresta Solo selama Maret hingga Oktober 2021.
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakam, para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Usai membayar tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot standar.
Polresta Solo akan terus melakukan penindakan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.