Di sudut Kota Jakarta terdapat sebuah kampung yang dikenal sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.
Kampung itu berada di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Diketahui, beberapa Rukun Tetangga (RT) di RW 06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, menjadikan lingkungannya sebagai Kampung Bebas Asap Rokok.
Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05, dan 06, sudah menerapkan aturan bebas asap rokok
Kawasan itu pun tampak dihiasi dengan mural serta stiker penanda kawasan bebas asap rokok.
Kehadiran mural-mural tersebut selain sebagai pengingat serta edukasi mengenai bahaya rokok juga turut untuk mempercantik kawasan itu.
Di Kampung Bebas Asap Rokok ini bila ada warga yang kedapatan merokok di kawasan tersebut akan dikenai denda Rp 50 ribu.
Denda sebesar Rp 50 ribu itu akan dikenakan kepada para pelanggar setelah menjalani tiga kali sanksi peneguran.