Y diamankan tim Sancang Polres Garut beberapa waktu lalu di salah satu perumahan elite yang ada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Penangkapan Y bermula saat polisi menerima informasi dari warga perumahan tersebut yang merasa curiga dengan gerak-gerik Y.
Y ditangkap sesaat setelah berhasil membawa lari sebuah sepeda gunung milik warga perum.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, Y ternyata sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda mahal di tempat yang sama. Dia menjual barang hasil curian di media sosial dengan harga yang bervariatif.
Dari tangan Y, polisi mengamankan dua unit sepeda gunung hasil curian. Y dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.