Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisial JNM jadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu. Kini total ada 6 orang yang ditetapkan tersangka. Tiga dijerat Pasal 359 KUHP dan 3 dijerat Pasal 188 juncto pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Total ada 49 narapidana yang tewas akibat kebakaran maut tersebut.