Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pada 25 September 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB petugas mendatangi sebuah indekos Banjarsari, Solo, setelah ada laporan masyarakat soal praktik prostitusi sesama jenis.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu pria berinisal D (47), yang menjadi bosnya. Dalam praktiknya para terapis itu melakukan beberapa tindakan cabul selain pijat.
Tersangka D, lanjut Djuhandani, berperan merekrut para terapis yang berasal dari berbagai daerah dan menyiapkan tempat. D menawarkan praktik itu lewat berbagai media sosial.
Praktik cabul itu sudah dimulai 5 tahun lalu oleh tersangka D namun mulai intens sekitar 2 tahun terakhir. Djuhandani masih mendalami apakah praktik tersebut hanya berlaku pada komunitas penyuka sesama jenis atau tidak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul.