Tuntut Uang Ganti Rugi, Warga Terdampak Bendungan Bener Pasang Patok

Massa yang menamakan diri Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Purworejo, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi. Selain menuntut uang ganti rugi segera dibayarkan, mereka juga mematok lahan milik mereka yang masih bermasalah agar tidak disentuh pengerjaan proyek.
Sebelum melakukan pematokan, ratusan warga menggelar aksi protes di pinggir jalan Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Minggu (26/9). Mereka menuntut uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendung Bener segera dibayarkan. Dari jumlah 3.647 bidang, hingga saat ini baru sekitar 1.635 bidang yang dibayarkan.
Usai menggelar orasi, massa kemudian langsung turun ke lokasi pembangunan Bendungan Bener. Mereka langsung mematok sekitar 174 bidang tanah yang masih berperkara agar tidak disentuh oleh pengerjaan proyek. Setelah patok bambu tertancap, tali rafia dan tali pita kuning ditarik untuk menutup lahan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar 1.017 bidang tanah yang belum terprogres segera dimusyawarahkan. Apabila dalam kurun waktu 15 hari belum ada progres untuk 1.017 bidang tersebut, maka akan kembali dilakukan pematokan di tanah yang belum ada kejelasan tersebut.
Sementara itu diwawancara terpisah, Humas PT Waskita Karya, Bambang Wahyudi, selaku pelaksana proyek mengaku hanya akan bekerja sesuai instruksi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Bendungan Bener sendiri digadang-gadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 534 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.
Realisasi mega proyek ini diperkirakan menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun. Sedikitnya 8 desa di Kabupaten Purworejo akan terdampak langsung proyek tersebut, di mana 7 desa berada di Kecamatan Bener yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari, sedangkan 1 desa lainnya berada di Kecamatan Gebang yakni Desa Kemiri.
Massa yang menamakan diri Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Purworejo, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi. Selain menuntut uang ganti rugi segera dibayarkan, mereka juga mematok lahan milik mereka yang masih bermasalah agar tidak disentuh pengerjaan proyek.
Sebelum melakukan pematokan, ratusan warga menggelar aksi protes di pinggir jalan Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Minggu (26/9). Mereka menuntut uang ganti rugi lahan terdampak pembangunan Bendung Bener segera dibayarkan. Dari jumlah 3.647 bidang, hingga saat ini baru sekitar 1.635 bidang yang dibayarkan.
Usai menggelar orasi, massa kemudian langsung turun ke lokasi pembangunan Bendungan Bener. Mereka langsung mematok sekitar 174 bidang tanah yang masih berperkara agar tidak disentuh oleh pengerjaan proyek. Setelah patok bambu tertancap, tali rafia dan tali pita kuning ditarik untuk menutup lahan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar 1.017 bidang tanah yang belum terprogres segera dimusyawarahkan. Apabila dalam kurun waktu 15 hari belum ada progres untuk 1.017 bidang tersebut, maka akan kembali dilakukan pematokan di tanah yang belum ada kejelasan tersebut.
Sementara itu diwawancara terpisah, Humas PT Waskita Karya, Bambang Wahyudi, selaku pelaksana proyek mengaku hanya akan bekerja sesuai instruksi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Bendungan Bener sendiri digadang-gadang bakal menjadi bendungan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian sekitar 159 meter, panjang timbunan 534 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter. Untuk membangun bendungan tersebut, dibutuhkan sedikitnya 590 hektare lahan.
Realisasi mega proyek ini diperkirakan menghabiskan APBN sekitar Rp 4 triliun. Sedikitnya 8 desa di Kabupaten Purworejo akan terdampak langsung proyek tersebut, di mana 7 desa berada di Kecamatan Bener yakni Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari, sedangkan 1 desa lainnya berada di Kecamatan Gebang yakni Desa Kemiri.