Mall Artha Gading Buka Kembali untuk Anak 12 Tahun

Saat ini pemerintah melakukan penyesuaian terkait aturan masuk mal selama PPKM level 3 kawasan Jawa-Bali. Yaitu untuk anak usia dibawah 12 tahun kini boleh masuk mal.
Namun aturan ini dilakukan terbatas, dalam artian tidak berlaku di semua kota. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah.
Menurut Menko Maritim Luhut, lima kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Untuk PPKM Level 3 kapasitas pengunjung mal maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
Untuk anak-anak dibawah 12 tahun yang ingin masuk mal wajib menggunakan masker dan didampingi orang tua. Meski begitu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan masih ditutup. 
Bahkan saat ini anak dibawah umur 12 tahun belum boleh masuk bioskop. Untuk di Jakarta terdapat 81 pusat perbelanjaan yang memperbolehkan anak boleh masuk ke tempat tersebut salah satunya adalah Mal Artha Gading.
Kemenoe Maritim dan Investasi telah memperpanjang PPKM Level 3 hingga 4 Oktober. Kabar baiknya, Luhut menegaskan daerah Jawa-Bali sudah tidak ada yang menerapkan PPKM level 4. 
Artinya, seluruh daerah di Jawa-Bali sudah menjalankan PPKM level 2 dan PPKM level 3. Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal di Jakarta.
Hanya saja, diperlukan pengawasan dari orang tua guna menjaga keamanan maupun kenyamanan anak. Saat ini pemerintah juga sedang mempercepat pemberian vaksin kapada masyarakat guna mencapat herd immunity.
Dan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini perlahan menurun dan keluar dari zona merah.
 
Saat ini pemerintah melakukan penyesuaian terkait aturan masuk mal selama PPKM level 3 kawasan Jawa-Bali. Yaitu untuk anak usia dibawah 12 tahun kini boleh masuk mal.
Namun aturan ini dilakukan terbatas, dalam artian tidak berlaku di semua kota. Hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah.
Menurut Menko Maritim Luhut, lima kota itu adalah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Untuk PPKM Level 3 kapasitas pengunjung mal maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Selanjutnya, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu dilakukan untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
Untuk anak-anak dibawah 12 tahun yang ingin masuk mal wajib menggunakan masker dan didampingi orang tua. Meski begitu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan masih ditutup. 
Bahkan saat ini anak dibawah umur 12 tahun belum boleh masuk bioskop. Untuk di Jakarta terdapat 81 pusat perbelanjaan yang memperbolehkan anak boleh masuk ke tempat tersebut salah satunya adalah Mal Artha Gading.
Kemenoe Maritim dan Investasi telah memperpanjang PPKM Level 3 hingga 4 Oktober. Kabar baiknya, Luhut menegaskan daerah Jawa-Bali sudah tidak ada yang menerapkan PPKM level 4. 
Artinya, seluruh daerah di Jawa-Bali sudah menjalankan PPKM level 2 dan PPKM level 3. Dalam aturan terbaru, pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal di Jakarta.
Hanya saja, diperlukan pengawasan dari orang tua guna menjaga keamanan maupun kenyamanan anak. Saat ini pemerintah juga sedang mempercepat pemberian vaksin kapada masyarakat guna mencapat herd immunity.
Dan kasus COVID-19 di Indonesia saat ini perlahan menurun dan keluar dari zona merah.