Anak 12 Tahun ke Bawah Sudah Boleh Ngemal Lho

Pengunjung mengendong anaknya saat berkunjung ke pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). 

Pemerintah Indonesia kembali menerapkan penyesuaian PPKM level 3 dan level 2 pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mal.

Namun harus dengan pendampingan orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.   

Pengunjung mengendong anaknya saat berkunjung ke pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021). 
Pemerintah Indonesia kembali menerapkan penyesuaian PPKM level 3 dan level 2 pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mal.
Namun harus dengan pendampingan orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.