Anak 12 Tahun ke Bawah Sudah Boleh Ngemal Lho

Pengunjung mengendong anaknya saat berkunjung ke pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/9/2021).
Pemerintah Indonesia kembali menerapkan penyesuaian PPKM level 3 dan level 2 pandemi COVID-19 dengan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk mal.
Namun harus dengan pendampingan orang tua dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.