Penampakan Selebgram RR Si Kuda Poni yang Live Bugil-Masturbasi di Bali

RR alias Kuda Poni ditangkap pada Jumat (17/9) lalu di salah satu apartemen di Kota Denpasar, Bali saat sedang live sambil bugil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai RR untuk live sambil bugil hingga melakukan aksi masturbasi.
Polisi mengungkap sosok RR (32), dimana saat live di medsos menggunakan nama Kuda Poni dan dikenal sebagai Bintang Live oleh penontonnya.
Kepada polisi, RR mengaku sudah melakukan aksinya live secara bugil hingga masturbasi di medsos selama 9 bulan lamanya.
Dari aksinya itu dia meraup keuntungan mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
RR juga mengaku hanya melakukan aksi bugilnya secara live di medsos, dan tidak menerima orderan untuk prostitusi.
RR telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornorafi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Si Kuda Poni kini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
RR alias Kuda Poni ditangkap pada Jumat (17/9) lalu di salah satu apartemen di Kota Denpasar, Bali saat sedang live sambil bugil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai RR untuk live sambil bugil hingga melakukan aksi masturbasi.
Polisi mengungkap sosok RR (32), dimana saat live di medsos menggunakan nama Kuda Poni dan dikenal sebagai Bintang Live oleh penontonnya.
Kepada polisi, RR mengaku sudah melakukan aksinya live secara bugil hingga masturbasi di medsos selama 9 bulan lamanya.
Dari aksinya itu dia meraup keuntungan mulai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
RR juga mengaku hanya melakukan aksi bugilnya secara live di medsos, dan tidak menerima orderan untuk prostitusi.
RR telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornorafi, dan atau pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Si Kuda Poni kini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.