Polisi merilis kasus narkoba dengan 10 tersangka di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dua minggu terakhir.
Dalam temuannya polisi menunjukkan beberapa jenis narkoba seperti sabu hingga tembakau gorila atau sintetis.
Polisi juga menyebut telah membongkar dua home industri tembakau sintetis, sementara barang bukti yang ditunjukkan berupa 5,752 butir ekstasi yang diamankan dari kedua TKP.
Selain itu ada pula 9,26 kilogram tembakau sintetis dan 508 gram bubuk cannabinoid yang merupakan bahan baku.
Polisi juga menyita 31 liter cairan untuk campuran dari tembakau sintetis, kemudian ada juga tembakau murni yang menjadi bahan baku dasar tembakau seberat 47 kilogram.
Dari hasil tangkapan tersebut Yusri menyebut dapat menyelamatkan 33.532 nyawa dari bahaya narkoba, hasil hitungan tersebut diambil dari banyaknya barang bukti yang didapatkan polisi.
Para tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan produsen narkoba lintas wilayah, biasanya mereka beroperasi di Jawa Barat dan Jakarta. Kesepuluh tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 1 subsider Pasal 115 subsider 114 ayat 2 dan Pasal 112 junto Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.