Momen 18 Pegawai KPK Dilantik ASN Usai Lulus Diklat Bela Negara

Ini momen pelantikan 18 pegawai KPK yang telah lulus diklat bela negara.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan selaku lembaga penegak hukum, KPK tidak akan memberikan penangguhan dalam bentuk apapun terhadap oknum pegawai KPK yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyebut 18 pegawai yang dilantik menjadi ASN telah menerima doa dan kepercayaan dari seluruh masyarakat dan secara konstitusional untuk mengabdi pada negara di KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pelantikan 18 pegawai tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. Serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 di kantor BKN.
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini momen pelantikan 18 pegawai KPK yang telah lulus diklat bela negara.
Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Firli mengatakan selaku lembaga penegak hukum, KPK tidak akan memberikan penangguhan dalam bentuk apapun terhadap oknum pegawai KPK yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyebut 18 pegawai yang dilantik menjadi ASN telah menerima doa dan kepercayaan dari seluruh masyarakat dan secara konstitusional untuk mengabdi pada negara di KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pelantikan 18 pegawai tersebut berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN-RB dan Kepala BKN. Serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt Kepala Biro SDM KPK pada tanggal 13 September 2021 di kantor BKN.
Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.