Salah satu minimarket di wilayah Kembangan, Jakarta Barat sudah mengikuti aturan Gubernur DKI Jakarta yang mengimbau untuk menutupi etalase rokoknya. Minimarket tersebut menutupi rokok dengan kain putih. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Masih di wilayah Kembangan, Jakarta Barat minimarket lainnya juga menutupi etalase rokok. Namun, minimarket yang satu ini menutupi etalase rokok menggunakan kertas berwarna cokelat. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Penutupan produk rokok ini mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Salah satu pegawai minimarket di Jakarta Barat mengatakan para pengunjung masih dapat membeli rokok di minimarket. Pembeli bisa langsung menyebutkan merek rokok apa yang mau dibeli. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Kini, di beberapa minimarket juga telah diberi peringatan tertulis di setiap pintu masuk. Peringatan tersebut berisi 'Kawasan Tanpa Reklame Rokok dan Tanpa Pajangan Bungkus Rokok' (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)
Bahkan, salah satu minimarket di sebuah apartemen di Jakarta Selatan mulai menurunkan rokok dari etalasenya. Penurunan dilakukan sore tadi. (Foto: Faiz Iqbal Maulid/detikcom)
Penurunan rokok dari etalase juga terlihat di salah satu minimarket di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tak terlihat lagi pajangan rokok di minimarket ini. (Foto: Faiz Iqbal Maulid/detikcom)