Sejumlah warung makan dan kafe di pinggir Danau Sunter depam hotel Sunlake ditertibkan petugas gabungan pada pagi tadi.
Menurut petugas penertiban tersebut karena mereka berjualan di tanah milik Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu Danau Sunter juga harus bebas bangunan guna resapan air.
Bangunan yang ditertibkan oleh petugas tersebut adalah warung makan dan kafe.
Tampak sejumlah pemilik warung makan dan kafe membereskan barang sisa di kawasan Jalan Danau Permai Raya, Danau Sunter, Jakarta Utara, Selasa (14/9).
Mereka tampak membawa barang-barang yang tersisa.
Salah satu pemilik warung mengatakan, surat peringatan telah diberikan sejak tahun lalu. Jadi warga yang mencari nafkah disana harus pasrah menerima keputusan itu.
Mereka pun berencana untuk meminta izin kepada Pemprov DKI untuk mendirikan warung kembali di tempat yang berbeda. Hal itu untuk menyambung hidup di masa sulit saat ini.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, ada sebanyak 21 bangunan tidak berizin yang ditertibkan. Penertiban itu mengerahkan sebanyak 208 petugas dari jajaran Satpol PP DKI Jakarta, TNI-Polri, serta unsur terkait lainnya.