Pemotor Santuy Tak Pakai Helm di Jalan Raya Parung

Jalan Raya Parung merupakan salah satu jalan utama menuju Kota Bogor. Di sini, kerap ditemukan pemotor yang tidak memakai helm, seperti terlihat, Rabu (8/9/2021).

Tidak hanya pengendara, tetapi beberapa orang yang dibonceng tidak memakai helm.

Tidak cuma enggan memakai helm, plus melawan arus.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm SNI. Dan jika melanggar dikenakan kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Jalan Raya Parung merupakan salah satu jalan utama menuju Kota Bogor. Di sini, kerap ditemukan pemotor yang tidak memakai helm, seperti terlihat, Rabu (8/9/2021).
Tidak hanya pengendara, tetapi beberapa orang yang dibonceng tidak memakai helm.
Tidak cuma enggan memakai helm, plus melawan arus.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, setiap pengendara dan penumpang wajib menggunakan helm SNI. Dan jika melanggar dikenakan kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.