Antisipasi Rabies, Hewan-hewan Ini juga Divaksinasi

Kegiatan vaksinasi rabies untuk hewan-hewan peliharaan ini bertujuan untuk menuju Jakarta bebas hewan rabies.
Bagi warga yang ingin hewan peliharaanya divaksin wajib menyampaikan kondisi kesehatan hewan tersebut. Vaksinasi hewan ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Pemberian vaksin rabies ini dilakukan satu tahun sekali. Biasanya dilaksanakan oleh Petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Dokter Hewan.
Target pemberian vaksin rabies dari Sudin KPKP Jakarta Utara adalah 4.500 hewan pada tahun ini. Pemberian vaksin rabies ini diwajibkan untuk hewan peliharaan warga.
Dari target 4500 hewan yang divaksinasi, kini yang sudah tereliasasi baru sekitar 2.300 hewan peliharaan.
Di tengah PPKM level 3 yang diberlakukan di Jakarta, pelayanan vaksinasi ini juga bisa dilakukan di setiap klinik hewan yang ada di Jakarta.
Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta berkolaborasi dengan PDHI cabang DKI Jakarta dan dokter hewan praktisi menyelenggarakan vaksinasi rabies dan sterilisasi gratis di 42 klinik hewan.
Kegiatan vaksinasi rabies yang belangsung sampai 25 September 2021 ini melibatkan puluhan klinik hewan serta dokter hewan praktisi di Jakarta. Sebagai informasi, DKI Jakarta telah bebas rabies sejak tahun 2004.
Vaksinasi rabies ini juga dilakukan untuk memberikan kekebalan tubuh dan melindungi hewan peliharaan dari beberapa penyakit tertentu.
Selain itu kegiatan ini juga sekaligus memberikan obat kepada hewan peliharaan yang sedang sakit. Selama masa pandemi COVID-19 pemberian vaksin rabies terus dilakukan walaupun tertunda karena khawatir penyebaran virus.