Kebijakan ganjil genap (gage) di Kota Bandung mulai diterapkan hari ini. Kendaraan yang pelat nomornya tak sesuai aturan diputarbalikan.
Sejumlah kendaraan dari luar kota pun terlihat sempat diberhentikan petugas.
Untuk aturan ganjil genap sendiri disesuaikan dengan tanggal yang berlaku hari ini. Kendaraan yang termasuk berpelat nomor belakang genap diarahkan untuk memutar balik.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto menuturkan untuk di hari pertama ini belum banyak kendaraan luar Kota Bandung yang diputarbalik gegara aturan ganjil genap.