Terlalu! Tepi Jalan di Pamulang Ini Jadi Lokasi Parkir Liar

Tepian jalan di kawasan Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Banten, menjadi lokasi parkir liar, Selasa (31/8/2021).
Parkir liar ini 'dijaga' oleh juru parkir yang siap membantu menarik bayaran setiap pengendara.
Padahal, sudah jelas terpampang ada rambu larangan parkir di badan jalan tersebut.
Selain itu, pedagang dan sopir ojek online juga tak mau ketinggalan untuk memanfaatkan bahu jalan untuk parkir.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1), parkir sembarangan bisa dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.