Ini Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Indekos Semarang

Agung Dwi Saputra (18) yang merupakan pacar korban dipamerkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Pelaku yang merupakan pacar korban ini mengaku nekat melakukan aksi sadisnya karena merasa terganggu saat asyik bermain telepon seluler.
Pelaku Agung mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak setahun terakhir. Dia menyebut korban S (23) kerap minta tolong karena kondisi kehamilan yang sudah 8 bulan.
Agung menyebut pada Jumat (20/8), pukul 10.30 WIB di indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang itu korban kembali minta tolong pelaku. Kala itu pelaku yang asyik memainkan ponselnya itu menjadi gelap mata dan membunuh pacarnya dengan brutal.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut korban S tewas karena mati lemas. Ditemukan luka bekas bekap, cekik, dan memar di bagian tubuh korban. Selain itu, dari pemeriksaan polisi pelaku sempat berulang kali minta korban menggugurkan kandungannya.
Kini Agung dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
Agung Dwi Saputra (18) yang merupakan pacar korban dipamerkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Pelaku yang merupakan pacar korban ini mengaku nekat melakukan aksi sadisnya karena merasa terganggu saat asyik bermain telepon seluler.
Pelaku Agung mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak setahun terakhir. Dia menyebut korban S (23) kerap minta tolong karena kondisi kehamilan yang sudah 8 bulan.
Agung menyebut pada Jumat (20/8), pukul 10.30 WIB di indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang itu korban kembali minta tolong pelaku. Kala itu pelaku yang asyik memainkan ponselnya itu menjadi gelap mata dan membunuh pacarnya dengan brutal.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut korban S tewas karena mati lemas. Ditemukan luka bekas bekap, cekik, dan memar di bagian tubuh korban. Selain itu, dari pemeriksaan polisi pelaku sempat berulang kali minta korban menggugurkan kandungannya.
Kini Agung dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.