Begini Suasana Penyekatan Ganjil-Genap di Bandung

Petugas kepolisian dan Dishub melakukan penyekatan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Sabtu (14/8/2021). Pada hari pertama penerapan aturan tersebut, masih ada warga yang kebingungan saat hendak melintas ke jalan yang disekat.
Pantauan detikcom di Jl Ir H Djuanda tampak sejumlah pengendara masih belum memahami aturan dari ganjil-genap tersebut. Petugas yang berjaga pun mengarahkan pengendara tersebut ke jalur lain. Seperti diketahui penyekatan di Ir H Djuanda dilakukan di dua titik yakni Dago Simpang dan Dago Cikapayang.
Zaenal (30), warga Cigadung mengaku sempat bingung ketika hendak melintas ke Jl Ir Djuanda. Ia terkena sekat oleh petugas di Dago Simpang karena plat nomor sepeda motornya ganjil. Ia pun diarahkan petugas untuk melaju ke Jalan Tamansari.
Kanit Lantas Polsek Coblong Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, sejauh ini belum ada penindakan yang dilakukan kepada para pengendara. Pasalnya, pihak kepolisian berupaya memberikan pemahaman lewat cara yang humanis.
Tak hanya di Dago, warga yang hendak melintas ke Jalan Asia Afrika dari Tamblong pun masih ada yang belum mengetahui terkait aturan ganjil genap ini. Petugas pun sigap memberikan edukasi kepada masyarakat.
KBO Lantas Polrestabes Bandung AKP Doddy Kiswanto menjelaskan, ganjil-genap ini mengacu kepada plat nomor kendaraan dan tanggal. Bila tanggal genap misal 14 Agustus, maka kendaraan yang memiliki plat nomor belakang angka genap yang diperbolehkan melintas. Begitu pun sebaliknya di tanggal ganjil, maka kendaraan yang plat nomor akhirnya angka ganjil yang diperbolehkan lewat.
Petugas kepolisian dan Dishub melakukan penyekatan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Sabtu (14/8/2021). Pada hari pertama penerapan aturan tersebut, masih ada warga yang kebingungan saat hendak melintas ke jalan yang disekat.
Pantauan detikcom di Jl Ir H Djuanda tampak sejumlah pengendara masih belum memahami aturan dari ganjil-genap tersebut. Petugas yang berjaga pun mengarahkan pengendara tersebut ke jalur lain. Seperti diketahui penyekatan di Ir H Djuanda dilakukan di dua titik yakni Dago Simpang dan Dago Cikapayang.
Zaenal (30), warga Cigadung mengaku sempat bingung ketika hendak melintas ke Jl Ir Djuanda. Ia terkena sekat oleh petugas di Dago Simpang karena plat nomor sepeda motornya ganjil. Ia pun diarahkan petugas untuk melaju ke Jalan Tamansari.
Kanit Lantas Polsek Coblong Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, sejauh ini belum ada penindakan yang dilakukan kepada para pengendara. Pasalnya, pihak kepolisian berupaya memberikan pemahaman lewat cara yang humanis.
Tak hanya di Dago, warga yang hendak melintas ke Jalan Asia Afrika dari Tamblong pun masih ada yang belum mengetahui terkait aturan ganjil genap ini. Petugas pun sigap memberikan edukasi kepada masyarakat.
KBO Lantas Polrestabes Bandung AKP Doddy Kiswanto menjelaskan, ganjil-genap ini mengacu kepada plat nomor kendaraan dan tanggal. Bila tanggal genap misal 14 Agustus, maka kendaraan yang memiliki plat nomor belakang angka genap yang diperbolehkan melintas. Begitu pun sebaliknya di tanggal ganjil, maka kendaraan yang plat nomor akhirnya angka ganjil yang diperbolehkan lewat.