Salat Jumat Berjamaah di Masjid Agung Cimahi Terapkan Prokes Ketat

Masjid Agung Kota Cimahi kembali menggelar Salat Jumat berjamaah hari ini, Jumat (13/8/2021).

Diketahui, di PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Meski diperpanjang, ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang.

Terkait dengan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah, Ketua DKM Masjid Agung Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut lagi jemaah yang akan melaksanakan Salat Jumat.

Pada Salat Jumat kali ini pihaknya membatasi jumlah jemaah yang hadir hanya sebanyak 400 orang atau seperempat dari kapasitas maksimal masjid yang mencapai 1.600 orang.

Pihaknya belum mengumumkan secara luas soal penyelenggaraan Salat Jumat berjamaah lantaran khawatir jemaah akan membludak. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta khatib untuk mempersingkat materi khutbah yang akan disampaikan. Termasuk tidak menyampaikan pengumuman kecuali untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan.   

Masjid Agung Kota Cimahi kembali menggelar Salat Jumat berjamaah hari ini, Jumat (13/8/2021).
Diketahui, di PPKM level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Meski diperpanjang, ada sejumlah aturan yang berubah, salah satunya tempat ibadah boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 20 orang.
Terkait dengan pelaksanaan Salat Jumat berjamaah, Ketua DKM Masjid Agung Cimahi Dadan Darmawan mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut lagi jemaah yang akan melaksanakan Salat Jumat.
Pada Salat Jumat kali ini pihaknya membatasi jumlah jemaah yang hadir hanya sebanyak 400 orang atau seperempat dari kapasitas maksimal masjid yang mencapai 1.600 orang.
Pihaknya belum mengumumkan secara luas soal penyelenggaraan Salat Jumat berjamaah lantaran khawatir jemaah akan membludak. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta khatib untuk mempersingkat materi khutbah yang akan disampaikan. Termasuk tidak menyampaikan pengumuman kecuali untuk mengingatkan penerapan protokol kesehatan.