PPKM Turun Level, Gage Diberlakukan

Petugas melakukan penjagaan di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Mulai hari ini Polda Metro Jaya mengganti penyekatan PPKM di 100 titik dengan sistem ganjil genap.

Ada 8 titik ganjil genap di Jakarta mulai dari jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan hingga Gatot Subroto.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai dari pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.

Meski pemberlakuan ganjil genap mulai berlaku namun STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, hanya kendaraan mobil saja yang dikenakan aturan ganjil genap.

Dengan adanya pemberlakuan ganjil genap sebanyak 100 titik penyekatan pun ditiadakan.

Keputusan memberlakukan kembali ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan.

Hari ini merupakan tanggal genap. Jadi kendaraan yang bernopol ganjil dilarang melintas.

Pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus.

Kendaraan bernopol ganjil akan diminta untuk putar balik.

Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. 

Perlu diingat pula, bagi pengendara bahwa STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan saat ganjil-genap. Sementara itu, 100 titik penyekatan ditiadakan.

Kebijakan penyekatan PPKM diganti dengan ganjil-genap mulai hari ini hingga 16 Agustus mendatang. 

Petugas akan memberi sosialisasi kepada pengendara roda empat yang mengemudikan kendaraan berpelat ganjil. 

Petugas mengamati pergerakan kendaraan roda empat yang melintas. Kendaraan yang berpelat ganjil akan diberhentikan.

Diberlakukannya kembali ganjil-genap ini menggantikan kebijakan penyekatan mobilitas warga. 

Seperti diketahui, mulai hari ini ganjil-genap diterapkan di Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga. Ada delapan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap.

Petugas melakukan penjagaan di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Mulai hari ini Polda Metro Jaya mengganti penyekatan PPKM di 100 titik dengan sistem ganjil genap.
Ada 8 titik ganjil genap di Jakarta mulai dari jalan Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan hingga Gatot Subroto.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut mulai dari pukul 06.00 WIB-20.00 WIB. Adapun periode penerapannya adalah 12-16 Agustus 2021.
Meski pemberlakuan ganjil genap mulai berlaku namun STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, hanya kendaraan mobil saja yang dikenakan aturan ganjil genap.
Dengan adanya pemberlakuan ganjil genap sebanyak 100 titik penyekatan pun ditiadakan.
Keputusan memberlakukan kembali ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diumumkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8).
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan lagi di Jakarta setelah lebih dari satu tahun tak diberlakukan.
Hari ini merupakan tanggal genap. Jadi kendaraan yang bernopol ganjil dilarang melintas.
Pemberlakuan kembali ganjil genap sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, yang oleh pemerintah juga diperpanjang hingga 16 Agustus.
Kendaraan bernopol ganjil akan diminta untuk putar balik.
Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021.
Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. 
Perlu diingat pula, bagi pengendara bahwa STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan saat ganjil-genap. Sementara itu, 100 titik penyekatan ditiadakan.
Kebijakan penyekatan PPKM diganti dengan ganjil-genap mulai hari ini hingga 16 Agustus mendatang. 
Petugas akan memberi sosialisasi kepada pengendara roda empat yang mengemudikan kendaraan berpelat ganjil. 
Petugas mengamati pergerakan kendaraan roda empat yang melintas. Kendaraan yang berpelat ganjil akan diberhentikan.
Diberlakukannya kembali ganjil-genap ini menggantikan kebijakan penyekatan mobilitas warga. 
Seperti diketahui, mulai hari ini ganjil-genap diterapkan di Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga. Ada delapan ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap.