Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin

Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus. Grandyos Zafna/detikcom

Selain sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api. Dok Detikcom

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh. Rifkianto Nugroho/detikcom

Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Rifkianto Nugroho/detikcom

Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021. Pradita Utama/detikcom

Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin) tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit. Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ. Pradita Utama/detikcom

Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal. Wisma Putra/detikcom

Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin). Rifkianto Nugroho/detikcom.

Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Sylke Febrina Laucereno/detikcom

Meskipun sudah jelas, penunjukkan kartu vaksinasi itu untuk para pedagang dan pembeli yang beraktivitas disana guna tercipta kekebalan komunal atau Herd Imunity. Dadang Hermansyah/detikcom

Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta. Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona. Agung Pambudhy/detikcom

Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Selaini itu, Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Corona. Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Foto: Istimewa

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi. Ardian Fanani/detikcom

Selain itu, Pengawasan beserta pengendalian operasional usaha dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Polri, TNI, dan Satgas COVID-19. Dia pun meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Foto: Pradita Utama/detikcom

Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus. Grandyos Zafna/detikcom
Selain sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api. Dok Detikcom
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh. Rifkianto Nugroho/detikcom
Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota. Rifkianto Nugroho/detikcom
Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021. Pradita Utama/detikcom
Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin) tetap dengan pembatasan kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25 persen dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit. Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ. Pradita Utama/detikcom
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal. Wisma Putra/detikcom
Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin). Rifkianto Nugroho/detikcom.
Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19. Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Meskipun sudah jelas, penunjukkan kartu vaksinasi itu untuk para pedagang dan pembeli yang beraktivitas disana guna tercipta kekebalan komunal atau Herd Imunity. Dadang Hermansyah/detikcom
Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta. Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi Corona. Agung Pambudhy/detikcom
Hal ini termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 COVID-19. Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin dosis pertama. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selaini itu, Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Corona. Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB. Foto: Istimewa
Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi. Ardian Fanani/detikcom
Selain itu, Pengawasan beserta pengendalian operasional usaha dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Polri, TNI, dan Satgas COVID-19. Dia pun meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI apabila menemukan tempat usaha yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Foto: Pradita Utama/detikcom