Menilik Suasana KRL Jakarta di Masa PPKM Level 4

Begini suasana di salah satu gerbong commuter line yang akan berangkat dari Stasiun Jakarta Kota, Rabu (28/7).
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Di masa PPKM Level 4 ini, masyarakat yang akan menggunakan transportasi commuter line wajib menunjukkan Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Para penumpang turun dari commuter line di Stasiun Jakarta Kota.
Penumpang KRL juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak bicara di dalam kereta dan memakai baju lengan panjang.
Perlu diketahui VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa KRL saat ini beroperasi hanya untuk melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

Jam operasional KRL tetap pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk.

Begini suasana di salah satu gerbong commuter line yang akan berangkat dari Stasiun Jakarta Kota, Rabu (28/7).
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Di masa PPKM Level 4 ini, masyarakat yang akan menggunakan transportasi commuter line wajib menunjukkan Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Para penumpang turun dari commuter line di Stasiun Jakarta Kota.
Penumpang KRL juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak bicara di dalam kereta dan memakai baju lengan panjang.
Perlu diketahui VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa KRL saat ini beroperasi hanya untuk melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.
Jam operasional KRL tetap pukul 04.00 – 21.00 WIB dengan penyesuaian frekuensi perjalanan di luar jam-jam sibuk.