Sejumlah warga tengah menikmati hidangan Warung Tegal di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (27/7/2021).
Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) mengkritik aturan makan 20 menit selama PPKM level 4 di sejumlah wilayah.
Ketua Kowantara Mukroni mengingatkan tidak semua orang bisa makan buru-buru, khususnya orang tua.
Selain itu, Mukroni berbicara perihal penyebaran COVID-19. Mukroni menyebut penularan Corona bisa terjadi dalam hitungan detik.
Tak hanya soal aturan makan 20 menit. Mukroni juga mengkritik jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.
Sekedar informasi, perpanjangan PPKM level 4 saat ini memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) dan warung Tegal (warteg) melayani pembeli yang makan di tempat (dine in) dengan waktu makan maksimal 20 menit. Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Awalnya ketentuan terkait waktu makan maksimal 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali khususnya pada diktum ketiga huruf F.