Sejumlah calon penumpang mengular antre panjang saat dilakukan pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api, mulai Senin, 12 Juli 2021, tidak semua orang dapat naik KRL.
KRL Commuterline hanya diperuntukan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya.
Selama pemberlakuan masa PPKM Darurat, transportasi KRL Commuterline tetap beroperasi dari pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB, dan hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.