PPKM Darurat, Jalan Panjang Meredam Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberlakukan PPKM darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini pun mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang. Salah satu isinya yakni; work from home (WFH) dilakukan 100 persen untuk sektor non esensial. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
PPKM Darurat menargetkan penurunan kasus COVID-19 hingga 10.000 kasus per hari. Salah satu caranya dengan tetap memberlakukan online/daring untuk kegiatan belajar mengajar. Grandyos Zafna/detikcom.
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor, diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen. Sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Langkah ini berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun lalu. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Sebagai informasi, restoran hingga rumah makan memang diizinkan untuk beroperasi, namun hanya untuk take away atau dibawa pulang, tidak makan di restoran atau dine in. Agung Pambudhy/detikcom.
Kegiatan konstruksi 100% tetap diizinkan selama PPKM Darurat dengan protokol kesehatan ketat. Ari Saputra/detikcom.
Tempat ibadah ditutup. Aturan tersebut muncul pada poin No 7 di antara 15 poin yang diusulkan. Adapun bunyi poin nomor 7 itu yakni "Tempat ibadah (Masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara." Rifkianto Nugroho/detikcom.
Fasilitas umum ditutup: area publik, taman, tempat wisata. Jika sebelumnya area fasilitas publik dibuka dengan penerapan 50 persen dalam PPKM Mikro, maka sejak berlakunya PPKM Darurat semua aspek ditutup 100 persen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup. Kegiatan seni dan budaya yang menimbulkan kerumunan dilarang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sebelumnya pagelaran seni di Bali sempat ditutup sementara sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Transportasi umum kapasitas maksimal 70%. Artinya, jika taksi konvensional, online atau kendaraan sewa memiliki kapasitas maksimal 7 orang, maka yang boleh dalam satu kendaraan adalah 4-5 orang. Perjalanan yang lebih ketat berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh. Untuk menggunakan bus, misalnya, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I. Selain itu, penumpang bus juga harus menunjukkan hasil tes antigen yang dilakukan satu hari sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan selama masa PPKM darurat, aktivitas resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Selain itu, kata Luhut, selama acara resepsi pernikahan tidak diperkenankan untuk menyantap makanan di lokasi. Makanan harus dibawa pulang. Grandyos Zafna/detikcom.
Dalam ketentuan PPKM Darurat yang disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perjalanan orang akan diperketat. Untuk keluar kota, baik menggunakan bus, kereta, maupun pesawat harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes negatif COVID-19. Ari Saputra/detikcom.
Berikutnya, ada ketentuan tidak diizinkan memakai face shield tanpa memakai masker. Diketahui, COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama). Rifkianto Nugroho/detikcom.
PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan selama PPKM Darurat. Rengga Sancaya/detikcom.