Bubar! Warga Nongkrong Disemprot Disinfektan

Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, petugas sengaja menyemprotkan cairan desinfektan kepada mereka yang nekad nongkrong melebih batas jam malam, pukul 20.00 WIB. 
Rongre menyebut, selain bertujuan untuk membubarkan kerumunan warga, semprotan desinfektan juga untuk membunuh virus Corona. 
Dia menegaskan, masyarakat yang masih membandel atas kebijakan PPKM darurat, akan dikenai pidana. Ia pun tak segan untuk meringkus oknum yang melawan kebijakan, diproses secara hukum.
Kasatpol PP Rembang, Waluyo menyebut, selain membubarkan kerumunan, Pemkab Rembang juga telah menerbitkan SE Bupati yang melarang operasional tempat hiburan seperti kafe karaoke. 
Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, petugas sengaja menyemprotkan cairan desinfektan kepada mereka yang nekad nongkrong melebih batas jam malam, pukul 20.00 WIB. 
Rongre menyebut, selain bertujuan untuk membubarkan kerumunan warga, semprotan desinfektan juga untuk membunuh virus Corona. 
Dia menegaskan, masyarakat yang masih membandel atas kebijakan PPKM darurat, akan dikenai pidana. Ia pun tak segan untuk meringkus oknum yang melawan kebijakan, diproses secara hukum.
Kasatpol PP Rembang, Waluyo menyebut, selain membubarkan kerumunan, Pemkab Rembang juga telah menerbitkan SE Bupati yang melarang operasional tempat hiburan seperti kafe karaoke.