Cara Bupati Karawang Sosialisasikan PPKM Darurat

Dalam pantauan detikcom, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, didampingi Dandim 0604, dan Kapolres Woro-woro dengan mobil komando dari Kodim 0604 Karawang, sampaikan pengumuman penerapan PPKM darurat.
Perjalanannya mobil komando tersebut, diawali di Makodim 0604 Karawang, menuju Jalan Ahmad Yani, lalu bunderan Mal Ramayana, kemudian menuju jalan Tuparev, serta sampai ke Alun-alun Karawang, dan kembali menuju Makodim, pada pukul 12.15 siang hari.
 
Meski terik matahari sangat menyengat kulit, Bupati Karawang, terus menyerukan masyarakat agar patuh prokes.
Sebelumnya, pada pagi tadi, Satgas covid-19 Karawang telah menggelar apel pasukan dalam rangka penerapan PPKM darurat. Ada 6 titik penyekatan yang akan dijaga oleh para personel, yakni Batujaya, Jatisari, Tanjungpura, Pebayuran, Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Sedangkan, Satgas Karawang juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar aturan PPKM darurat. Adapun sanksinya diatur sesuai Perda nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaran ketentraman, ketertiban hukum, dan perlindungan masyarakat. Terkait sanksi yang diterapkan sesuai aturan dari Perda nomor 5 tahun 2021, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan atau denda paling sedikit 5 juta rupiah, dan paling banyak 50 juta rupiah.
Dalam pantauan detikcom, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, didampingi Dandim 0604, dan Kapolres Woro-woro dengan mobil komando dari Kodim 0604 Karawang, sampaikan pengumuman penerapan PPKM darurat.
Perjalanannya mobil komando tersebut, diawali di Makodim 0604 Karawang, menuju Jalan Ahmad Yani, lalu bunderan Mal Ramayana, kemudian menuju jalan Tuparev, serta sampai ke Alun-alun Karawang, dan kembali menuju Makodim, pada pukul 12.15 siang hari. 
Meski terik matahari sangat menyengat kulit, Bupati Karawang, terus menyerukan masyarakat agar patuh prokes.
Sebelumnya, pada pagi tadi, Satgas covid-19 Karawang telah menggelar apel pasukan dalam rangka penerapan PPKM darurat. Ada 6 titik penyekatan yang akan dijaga oleh para personel, yakni Batujaya, Jatisari, Tanjungpura, Pebayuran, Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur.
Sedangkan, Satgas Karawang juga akan menerapkan sanksi pidana bagi para pelanggar aturan PPKM darurat. Adapun sanksinya diatur sesuai Perda nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaran ketentraman, ketertiban hukum, dan perlindungan masyarakat. Terkait sanksi yang diterapkan sesuai aturan dari Perda nomor 5 tahun 2021, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan atau denda paling sedikit 5 juta rupiah, dan paling banyak 50 juta rupiah.