Penjagaan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan pusat perbelanjaan yang ditutup sementara.
Penjagaan tersebut dilakukan selama 24 jam dengan sistem shift yang bergantian.
Perlu diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satu poin aturan yakni mal ditutup total saat PPKM darurat.
Mulai hari Sabtu, 3 Juli mendatang pengetatan pergerakan sosial dan ekonomi bakal berlaku, salah satunya adalah mal yang terpaksa harus tutup total.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pusat perbelanjaan seperti mal akan ditutup selama PPKM Darurat.
Dia menegaskan tidak ada mal yang boleh dibuka hingga tanggal 20 Juli seiring dengan pemberlakuan PPKM Darurat.
Kemudian rumah makan hingga kafe juga tidak diperkenankan untuk menyediakan layanan makan di tempat selama PPKM darurat.
Namun, Luhut memastikan kegiatan di pasar tradisional, supermarket, hingga toko kelontong yang melayani kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap buka.
Namun, dibatasi hingga pukul 20.00 alias jam 8 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, kebijakan pembatasan jam kegiatan tersebut tidak berlaku bagi apotek dan toko obat. Toko-toko ini diizinkan untuk buka selama 24 jam.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika mal kembali ditutup maka berpotensi memunculkan kembali banyak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Alphonzus menjelaskan, pusat perbelanjaan seperti mal akan kembali mengalami kesulitan besar saat PPKM Darurat.
Sebenarnya sampai saat ini pun sektor ini masih belum bisa bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat yang terjadi pada tahun lalu.
Menurutnya, kondisi industri pusat perbelanjaan sebenarnya di 2021 lebih berat dari tahun sebelumnya.
Sebab hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis pada tahun lalu yang digunakan hanya untuk sekadar bertahan saja.