Warga bernama Aris Maulana Shiddiq itu membuat tembok setinggi 1 meter di jalur pedestrian bantaran Krueng Daroy. (Foto: Agus Setiyadi-detikcom)
Ada dua tembok yang dibuat Aris di belakang sebuah bangunan. Lokasi yang dipagar adalah pedestrian yang biasa dipakai warga untuk tempat olahraga atau berjalan kaki. (Foto: Agus Setiyadi-detikcom)
Aris juga memasang spanduk di lantai dua bangunan terbuat dari papan. Spanduk itu bertulisan 'tanah dan bangunan ini memiliki legalitas SHM 27,5 atas nama pemilik yang sah'. (Foto: Agus Setiyadi-detikcom)
Kuasa hukum Aris, Herni Hidayati, mengatakan pembangunan tembok itu sebagai bentuk kekecewaan Aris ke Pemko Banda Aceh karena tak kunjung membayar ganti rugi. (Foto: Agus Setiyadi-detikcom)
Sementara itu, Satpol PP Banda Aceh masih menunggu penyelesaian ganti rugi. Pembongkaran belum dilakukan."Kami menunggu proses penyelesaian oleh pihak terkait di Pemko Banda Aceh," kata Plt Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko saat dikonfirmasi, Sabtu (3/7/2021). Foto: Agus Setiyadi-detikcom