Jelang PPKM Darurat, Satpol PP Sidak Prokes di Mal Ibu Kota

Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak protokol kesehatan ke salah satu pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Jakarta Utara, Jumat (2/7/2021).
 
Kegiatan sidak tersebut dilakukan guna memastikan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diterapkan dengan baik.
Petugas Satpol PP menyisir berbagai tempat makan dan kios yang ada di pusat perbelanjaan tersebut untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, penerapan protokol kesehatan jadi salah satu hal penting di masa pandemi COVID-19. Pasalnya dengan menerapkan protokol kesehatan penyebaran virus Corona diharapkan dapat dikendalikan.
Sementara itu, meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air pascalebaran membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) besok hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
 
PPKM Darurat akan diterapkan di berbagai daerah yang berada di Jawa dan Bali.
 
Ada beberapa aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat, salah satunya pusat perbelanjaan maupun mal akan ditutup sementara.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
 
Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Jelang pelaksanaan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan besok, terpantau sejumlah warga masih tampak mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Ibu Kota.
Tak sedikit pengunjung yang datang untuk berbelanja kebutuhan sebelum PPKM Darurat diterapkan Sabtu (3/7) besok.
Petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok melakukan sidak protokol kesehatan ke salah satu pusat perbelanjaan yang ada di kawasan Jakarta Utara, Jumat (2/7/2021). 
Kegiatan sidak tersebut dilakukan guna memastikan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diterapkan dengan baik.
Petugas Satpol PP menyisir berbagai tempat makan dan kios yang ada di pusat perbelanjaan tersebut untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, penerapan protokol kesehatan jadi salah satu hal penting di masa pandemi COVID-19. Pasalnya dengan menerapkan protokol kesehatan penyebaran virus Corona diharapkan dapat dikendalikan.
Sementara itu, meningkatnya kasus COVID-19 di Tanah Air pascalebaran membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7) besok hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang. 
PPKM Darurat akan diterapkan di berbagai daerah yang berada di Jawa dan Bali. 
Ada beberapa aturan yang diterapkan selama pelaksanaan PPKM Darurat, salah satunya pusat perbelanjaan maupun mal akan ditutup sementara.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). 
Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Jelang pelaksanaan PPKM Darurat yang akan dilaksanakan besok, terpantau sejumlah warga masih tampak mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Ibu Kota.
Tak sedikit pengunjung yang datang untuk berbelanja kebutuhan sebelum PPKM Darurat diterapkan Sabtu (3/7) besok.