Seorang warga tampak beraktivitas di kawasan Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7/2021).
Diketahui, Solo jadi salah satu daerah yang berada di Pulau Jawa yang akan menerapkan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/7) besok.
Foto: Agung PPKM Darurat sendiri akan diberlakukan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan PPKM darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3. Kota Solo pun diketahui masuk dalam level 4 bersama dengan Kota Semarang, Kora Magelang, Klaten, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pun mengatakan aturan yang akan diberlakukan saat penerapan PPKM Mikro Darurat akan lebih ketat dibandingkan dengan surat edaran (SE) Wali Kota. Sesuai dengan SE Wali Kota Solo menyebutkan ada sejumlah pembatasan yang dilakukan selama PPKM. Mulai dari kegiatan di masyarakat, perkantoran, pendidikan hingga berbagai sektor lainnya.
Misalkan untuk perkantoran sesuai SE hanya diperbolehkan 50 persen yang bekerja di kantor. Sisanya wajib bekerja dari rumah atau WFH. Kemudian untuk pendidikan, hanya diperbolehkan dilakukan secara daring saja atau online. Untuk pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB, jumlah pengunjung diatasi hanya 25 persen. Selanjutnya soal penutupan tempat-tempat wisata serta pengaturan dalam kegiatan yang lainnya.