Kawasan Perkantoran Ibu Kota Jelang Pemberlakuan WFH 100%

Pekerja berjalan di pedestrian kawasan Jl Sudirman Jakarta jelang pemberlakukan PPKM Darurat yang diambil pemerintah pusat dalam upaya menekan laju penyebaran Corona di Indonesia.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
Hal itu diambil pemerintah sebagai langkah upaya dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona varian delta yang semakin menggila dan sudah menelan banyak korban.  
Pekerja berjalan di pedestrian kawasan Jl Sudirman Jakarta jelang pemberlakukan PPKM Darurat yang diambil pemerintah pusat dalam upaya menekan laju penyebaran Corona di Indonesia.
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
Hal itu diambil pemerintah sebagai langkah upaya dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona varian delta yang semakin menggila dan sudah menelan banyak korban.