Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai Sabtu (3/7) mendatang akan melakukan tindakan darurat dengan melarang kedatangan warga bukan ber KTP Papua Barat di pintu masuk Papua Barat seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan antar kabupaten.
"Kita instruksikan ke maskapai penerbangan ke Papua Barat hanya yang memiliki KTP Papua Barat. Sebaliknya jika tidak memiliki KTP Papua Barat tidak boleh masuk kecuali ada hal yang urgent boleh masuk," kata Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Calon penumpang naik ke pesawat udara di Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/7/2021).