×
Ad

Foto News

Selain Meksiko, 14 Negara Ini Resmi Legalkan Ganja

AP Photo/Getty Images - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 09:00 WIB
1 dari 11
Warga melintas di jalanan ibukota Montevideo, Uruguay, (7/5/2021).  Pelegalan ganja di dunia pertama kali dilakukan oleh Uruguay sejak 10 Desember 2013. Di negara Amerika Selatan itu, ganja diperjualbelikan dengan syarat pembeli merupakan warga negara asli minimal berusia 18 tahun dan sudah mendapat izin dari pihak berwenang. Ernesto Ryan/Getty Images.
Jakarta - Mahkamah Agung Meksiko memutuskan penggunaan ganja bukanlah tindakan kriminal, Selasa (29/6). Kebijakan serupa juga dilakukan negara lain. Penasaran?


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork