Ingat! Ziarah di TPU Jakarta Dilarang Selama PPKM Diperketat

Suasana TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2021). Petugas pengamanan TPU Karet Bivak sedang berpatroli saat TPU ditutup bagi peziarah.
Larangan ziarah kubur di TPU berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli selama PPKM Mikro Jakarta diperketat.
Sama seperti TPU Karet Bivak, TPU Tanah Kusir di Jakarta Selatan juga sepi dan hanya terlihat petugas makam.
Kendati demikian, aktivitas pemakaman boleh berlangsung dengan pembatasan maksimal 10 orang pengantar jenazah.
Kepala TPU diminta mengendalikan dan mengamankan area TPU demi menghindari terjadinya kerumunan massa untuk mencegah penularan COVID-19.
 Warga menahan diri untuk tidak berkunjung ke area publik, baik ruang terbuka hijau (RTH) maupun tempat pemakaman umum (TPU).
Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati itu, dijelaskan bahwa seluruh aktivitas pada area TPU ditutup kecuali pemakaman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang masa PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang jam operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Suasana TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Sabtu (26/6/2021). Petugas pengamanan TPU Karet Bivak sedang berpatroli saat TPU ditutup bagi peziarah.
Larangan ziarah kubur di TPU berlaku mulai 22 Juni sampai 5 Juli selama PPKM Mikro Jakarta diperketat.
Sama seperti TPU Karet Bivak, TPU Tanah Kusir di Jakarta Selatan juga sepi dan hanya terlihat petugas makam.
Kendati demikian, aktivitas pemakaman boleh berlangsung dengan pembatasan maksimal 10 orang pengantar jenazah.
Kepala TPU diminta mengendalikan dan mengamankan area TPU demi menghindari terjadinya kerumunan massa untuk mencegah penularan COVID-19.
 Warga menahan diri untuk tidak berkunjung ke area publik, baik ruang terbuka hijau (RTH) maupun tempat pemakaman umum (TPU).
Dalam SK yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati itu, dijelaskan bahwa seluruh aktivitas pada area TPU ditutup kecuali pemakaman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang masa PPKM mikro hingga 5 Juli 2021 imbas lonjakan kasus COVID-19. Anies menyatakan pengetatan aktivitas warga diberlakukan demi menekan penyebaran virus COVID-19 di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan setidaknya ada 11 sektor yang jam operasional dan kapasitasnya diperketat. Hal ini, sebutnya, selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.