Warga melintas di depan spanduk lockdown atau karantina mikro di RT 4/9 di salah satu kelurahan di Kecamatan Pondok Karya, Tangerang Selatan, (23/6/2021).
RT tersebut melakukan karantina mandiri setelah sejumlah warganya terkena virus COVID-19.
Selain warga RT 4 RW 9 dilarang masuk. Hal itu terlihat dalam salah satu spanduk yang dipasang di jalan masuk wilayah RT 4.
Sementara itu Pemkot Tangerang Selatan juga telah melakukan sejumlah aturan terkait pengetatan untuk memiminalisir penyebaran COVID-19.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sejumlah pengetatan pada PPKM Mikro. Pemkot Tangsel mengatur operasional tempat ibadah hingga melarang orang berkumpul lebih dari 3 orang pada zona merah.