Pagi ini (21/06), Dico menggelar Rapat Kordinasi Penanganan Covid-19 secara daring yang dihadiri oleh jajaran forkompimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah dan elemen-elemen masyarakat lainnya yang tergabung ke dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal.
Pada kesempatan tersebut, Dico memaparkan bahwasanya kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Kendal sudah masuk ke dalam tahap sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data per tanggal 20 Juni 2021, diketahui bahwa terdapat 1.057 kasus aktif Covid-19 dengan total kasus konfirmasi sebanyak 8.602 kasus.
Hal tersebut menjadikan Kendal sebagai kabupaten dengan kasus aktif tertinggi di Jawa Tengah peringkat ke-4.
Dico juga mengatakan bahwa ketersediaan tempat tidur rumah sakit atau yang biasa disebut dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di Kendal juga sudah mencapai angka 74%. Padahal, standar WHO menetapkan bahwa keterisian tempat tidur haruslah kurang dari 60%. Hal tersebut yang melatarbelakangi Dico untyuk bergerak cepat dan mengambil kebijakan untuk masyarakat di Kabupaten Kendal.
Dico juga menandatangani Surat Edaran Bupati No.443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.
Dico menegaskan bahwa pemberlakuan surat edaran tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kendal agar tidak terdampak efek jangka panjang virus Covid-19. Dico berharap kebijakan tersebut agar dipahami dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh masyarakat Kendal.