Adelin Lis Sang Pembalak Liar yang Pulang Kampung

Ini tampang Adelin Lis, buron pembalakan liar selama 10 tahun.
Adelin mengenakan masker dan kacamata. Tampangnya masih sedikit terlihat. Rambutnya cepak. Dia mengenakan rompi merah jambu Kejaksaan.
 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan proses pemulangan terdipana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap di Singapura menggunakan paspor palsu.
Penangkapan Adelin Lis, kata Burhanuddin adalah berkat kerja sama dengan otoritas Singapura. Buhanuddin bersyukur Adelin Lis telah tiba di Indonesia malam ini.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam melakukan penangkapan ini. Dia mengatakan Kemlu senantiasa berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura.
Adelin adalah buron kasus illegal logging yang kabur ke Singapura pada 2006.
Dia sempat tertangkap KBRI Beijing, tapi kabur dari kawalan.
November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda. Pada 16 Juni kemarin, muncul kabar dari Kejagung, Adelin ditangkap di Singapura.
Ini tampang Adelin Lis, buron pembalakan liar selama 10 tahun.
Adelin mengenakan masker dan kacamata. Tampangnya masih sedikit terlihat. Rambutnya cepak. Dia mengenakan rompi merah jambu Kejaksaan. 
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan proses pemulangan terdipana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap di Singapura menggunakan paspor palsu.
Penangkapan Adelin Lis, kata Burhanuddin adalah berkat kerja sama dengan otoritas Singapura. Buhanuddin bersyukur Adelin Lis telah tiba di Indonesia malam ini.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri RI dalam melakukan penangkapan ini. Dia mengatakan Kemlu senantiasa berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura.
Adelin adalah buron kasus illegal logging yang kabur ke Singapura pada 2006.
Dia sempat tertangkap KBRI Beijing, tapi kabur dari kawalan.
November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda. Pada 16 Juni kemarin, muncul kabar dari Kejagung, Adelin ditangkap di Singapura.