Petugas Dishub Kota Bogor mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).
Sebanyak 1.946 pengemudi kendaraan diminta putar balik oleh petugas pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Bogor, Sabtu ini.
Kendaraan-kendaraan itu diputar balik arah di lima lokasi pemeriksaan, yakni di pertigaan dekat Terminal Bus Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bundaran Air Mancur, Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta simpang Jalan Empang.
Adapun rinciannya, 1.946 pengemudi kendaraan yang diminta putar balik terdiri atas 898 kendaraan roda dua dan 1.048 kendaraan roda empat. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga guna mencegah penularan COVID-19.