DKI Perketat Aturan Imbas Lonjakan Tajam Corona

Kasus Corona di DKI naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat (18/6/2021), terdapat 4.737 kasus positif Corona baru yang dilaporkan. Getty Images.
Jumlah tersebut membuat total kasus Corona di DKI sejak Maret 2020 hingga kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Anies pun menyebut lonjakan kasus Corona itu mengkhawatirkan. Dia meminta semua pihak siaga dan patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Anies mengatakan semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Dia mengatakan penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta. Pradita Utama/detikcom.
Anies menegaskan warga tak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Dia mengatakan kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan. Rengga Sancaya/detikcom.
Anies juga meminta warga tidak keluar rumah saat akhir pekan. Dia berharap warga bisa menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona. Grandyos Zafna/detikcom.
Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah Corona. Pradita Utama/detikcom.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen. Pradita Utama/detikcom.
Kasus Corona di DKI naik drastis selama sepekan terakhir. Pada Jumat (18/6/2021), terdapat 4.737 kasus positif Corona baru yang dilaporkan. Getty Images.
Jumlah tersebut membuat total kasus Corona di DKI sejak Maret 2020 hingga kemarin mencapai 463.552. Dari jumlah itu, 431.004 pasien sembuh dan 7.640 pasien dinyatakan meninggal dunia. Rifkianto Nugroho/detikcom.
Anies pun menyebut lonjakan kasus Corona itu mengkhawatirkan. Dia meminta semua pihak siaga dan patuh terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Anies mengatakan semua pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak secara tegas. Dia mengatakan penegakan aturan terkait protokol kesehatan ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.
Anies Baswedan menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus menyesuaikan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pihaknya akan menertibkan kegiatan yang melanggar aturan PPKM di seluruh wilayah Jakarta. Pradita Utama/detikcom.
Anies menegaskan warga tak boleh membuat kerumunan di Jakarta. Dia mengatakan kerumunan warga di atas lima orang akan dibubarkan. Rengga Sancaya/detikcom.
Anies juga meminta warga tidak keluar rumah saat akhir pekan. Dia berharap warga bisa menahan diri untuk berada di rumah demi mencegah penularan Corona. Grandyos Zafna/detikcom.
Anies juga mewajibkan pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Kebijakan itu berlaku bagi perkantoran di kawasan zona merah Corona. Pradita Utama/detikcom.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Pemprov DKI hanya mengizinkan perkantoran melaksanakan kerja dari kantor dengan kapasitas 25 persen. Pradita Utama/detikcom.