Melihat Kembali Parkir Meter Peninggalan Ahok yang Masih Beroperasi

Pengendara motor melintas di depan mesin parkir elektronik di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Mesin parkir kendaraan bermotor elektronik di kawasan Blok M ini masih berfungsi dengan baik.
Masih ada 201 mesin parkir di kawasan ini yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tarif parkir di sini tidak ada perubahan.
Tarif untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam, dan bus atau truk Rp 8.000 per jam.
Petugas penjaga menggunakan mesin parkir elektronik warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pembayaran parkir menggunakan mesin meter sangat memudahkan transaksi pengguna ruang parkir.
Pemilik kendaraan bisa langsung membayar memakai uang elektronik. Jika tidak memiliki uang elektronik, pemilik bisa menggunakan kartu milik petugas parkir, lalu membayar ke petugas parkir tersebut.
Mesin parkir tersebut dikelola langsung oleh Pemprov DKI.
Pembayaran parkir ini akan langsung masuk kas daerah karena menggunakan uang elektronik.
Fasilitas ini diresmikan pada 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 
Pengendara motor melintas di depan mesin parkir elektronik di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Mesin parkir kendaraan bermotor elektronik di kawasan Blok M ini masih berfungsi dengan baik.
Masih ada 201 mesin parkir di kawasan ini yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tarif parkir di sini tidak ada perubahan.
Tarif untuk sepeda motor Rp 2.000 per jam, mobil Rp 5.000 per jam, dan bus atau truk Rp 8.000 per jam.
Petugas penjaga menggunakan mesin parkir elektronik warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pembayaran parkir menggunakan mesin meter sangat memudahkan transaksi pengguna ruang parkir.
Pemilik kendaraan bisa langsung membayar memakai uang elektronik. Jika tidak memiliki uang elektronik, pemilik bisa menggunakan kartu milik petugas parkir, lalu membayar ke petugas parkir tersebut.
Mesin parkir tersebut dikelola langsung oleh Pemprov DKI.
Pembayaran parkir ini akan langsung masuk kas daerah karena menggunakan uang elektronik.
Fasilitas ini diresmikan pada 2014 saat Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.