Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Azhar Bagas/detikcom.
Stepanus Robin Pattuju dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Azhar Bagas/detikcom.
Stepanus Robin pun diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK. Andhika Prasetia-detikcom.
Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sementara pelanggaran pidana masih terus diusut. Azhar Bagas-detikcom.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka. Andhika Prasetia-detikcom.