Petugas kepolisian berjaga di depan PN Jakarta Timur, saat sidang vonis Habib Rizieq Shihab, Kamis (26/3/2021).
Sebanyak 2.300 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan Habib Rizieq Shihab.
Rantis milik Polisi disiagakan di halaman PN Jaktim.
Tampak juga anjing pelacak yang beroperasi mencegah adanya benda mencurigakan di sekitar pengadilan.
Polisi bermotor mengawal Habib Rizieq saat menuju PN Jaktim.
Karyawan dan para tamu yang datang diperiksa dengan ketat.
Diketahui, dalam sidang sebelumnya Hakim Ketua Suparman Nyompa memutuskan pembacaan putusan akan diberikan kepada Rizieq pada 27 Mei 2021. Hal ini dilakukan karena dalam persidang sebelumnya Habib Rizieq telah membacakan pleidoi yang dilanjutkan langsung dengan replik atau tanggapan jaksa, dan duplik dari pihak Rizieq.
Dalam pleidoinya, Rizieq menolak seluruh tuntan dan dakwaan yang diberikan jaksa. Rizieq juga meminta hakim untuk memutuskan dirinya bebas murni. Jaksa sendiri sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan pidana 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor dan 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.