Komisi V DPR RI, menggelar rapat kerja (raker), dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Rapat diantaranya membahas Pengantar Musyawarah dalam rangka pembahasan atas RUU Perubahan Atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pemerintah mengajukan draf revisi UU tentang Jalan, terdiri dari 13 bab dan 85 pasal.
Dalam rapat tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah berharap revisi UU tentang Jalan dapat mengatur penyelenggaraan jalan yang berujung mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada rapat itu pemerintah juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.