Jadi Tersangka, Ini Dukun-Ortu Mayat Bocah yang Disimpan 4 Bulan

Polisi menetapkan kedua orang tua bocah perempuan berusia 7 tahun yang mayatnya ditemukan di dalam rumahnya sebagai tersangka. Selain kedua orang tua korban, seorang dukun H dan asistennya juga turut ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya bocah perempuan itu.
Keempat pelaku pun turut dihadirkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menyebut kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di TKP. Setelah meminta keterangan saksi dan kedua orang tua korban, akhirnya terkuak adanya penganiayaan terhadap bocah malang itu.