Warga melintas di Kawasan Cideng, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Pemerintah DKI Jakarta memperpanjang penerapan PPKM hingga 31 Mei 2021.
Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021. Perpanjangan PPKM Mikro ini demi mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 setelah Lebaran 2021.
Aturan mengenai perpanjangan PPKM Mikro ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Meskipun pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi kami tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian ini.
Diketahui, dalam dua minggu belakangan ini kasus aktif COVID-19 di Jakarta cenderung fluktuatif. Di mana ada peningkatan kasus aktif dari 7.039 pada tanggal 3 Mei 2021 menjadi 7.266 pada tanggal 15 Mei 2021 sebelumnya, akhirnya turun menjadi 7.146 pada tanggal 16 Mei 2021.
Meski begitu fasilitas kesehatan yang ada di DKI Jakarta telah siap jika nantinya ada penambahan kasus aktif COVID-19 pasca-Lebaran. Dinkes DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 6.633 tempat tidur isolasi dan 1.007 fasilitas ICU.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan double screening bagi warga DKI Jakarta yang mulai kembali ke Jakarta dari kampung halaman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut screening bukan berarti melarang masyarakat masuk ke Jakarta.