Spanduk penolakan pemudik yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 terpasang di dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (16/5/2021). Warga meminta pemudik tidak menyebarkan penyakit COVID-19 setibanya di rumah.
Spanduk itu menarik perhatian pemotor yang melintas.
Untuk diketahui, larangan mudik Idul Fitri berlaku tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tetapi, masih banyak warga yang mudik. Karenanya, pemerintah meminta warga yang balik usai mudik membawa surat bebas COVID-19.